Profil PPID


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Salam Transparansi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Banteng No. 6 Palu, Sulawesi Tengah, Kode Pos : 41111
Telepon : (0451) 000000001, Fax : (0451)-000000001
e-mail: dispusarda@sultengprov.go.id, sultengperpus@gmail.com

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 1 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2016 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN
DAN KEARSIPAN PROVINSI

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  • Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  • Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  • Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  • Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Data diperbarui pada 31 Maret 2020