PENGARAHAN DAN PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH OLEH SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH


Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispusaka) Drs. I Nyoman Sriadijaya, M.M., menerima secara langsung kunjungan kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM, Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Dispusaka, Selasa (04/04/2023), dihadiri Sekretaris Dispusaka, Para Pejabat Fungsional Arsiparis Koordinator Pejabat Fungsional Pustakawan dan Tim Teknis Aplikasi Srikandi.

Kunjungan kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertujuan untuk melakukan pengarahan dan pembinaan kearsipan daerah khususnya terkait pada penerapan aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kadispusaka dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa hadirnya aplikasi SRIKANDI menyebabkan pergeseran paradigma dalam berpikir dan bertindak, dimana yang dahulunya menggunakan sistem manual dengan memakai banyak kertas sekarang berpindah menjadi digital, olehnya itu dalam mendukung penerapan aplikasi tersebut ia menerangkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan Bimtek Aplikasi Srikandi pada tanggal 29-30 September 2022 dan diikuti oleh 137 peserta OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan terus memberikan kesempatan pendampingan oleh Tim bagi Perangkat Daerah yang masi bingun dalam pengaplikasiannya.

Lebih lanjut Kadispusaka juga mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang terjadi sehinggah sampai saat ini penerapan aplikasi Srikandi masi kurang maksimal yaitu

  1. Setelah selesainya pelaksanaan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi belum ada tindak lanjut dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, dan
  2. Sering bergantinya Admin dan Pencatatan Surat pada Perangkat Daerah.

Olehnya Kadispusaka juga menyampaikan solusi dihadapan Sekda Prov. Sulteng bahwa : Perlunya ketegasan dari Kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah dan Perlu segera ditetapkan tenaga pengelola unit kearsipan OPD oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Ungkapnya

Perlu kita ketahui bahwa Aplikasi Srikandi merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana mengamanatkan untuk dibangun sebuah aplikasi umum termasuk di dalamnya aplikasi bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, melalui Arsip Nasional (ANRI) selaku pembina bidang kearsipan pusat telah membuat Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dimana Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo),  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan tujuan untuk mendukung basis layanan elektronik bidang kearsipan yang harus diterapkan di daerah Termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Olehnya dalam arahan Ibu Sekretaris Daerah Prov. Suteng menyampaikan bahwa dalam peraturan Kemenpan-RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi menempatkan  kualitas pengelolaan kearsipan sebagai salah satu indikator dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Salah satu indikator yang diberikan dalam peningkatan kualitas kearsipan adalah pada aspek Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana setiap pemerintah daerah harus memiliki layanan kearsipan berbasis elektronik.

“Saya berharap Kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui kepala Dinas selaku pembina bidang kearsipan di daerah untuk turun secara intens berkolaborasi bersama Tim Teknis menyempatkan waktunya terus memberikan pelayanan percepatan penerapan aplikasi Srikandi di setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mendorong percepatan peningkatan kualitas pengelolaan arsip serta melaporan setiap progresnya, yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan nilai evaluasi reformasi birokrasi”. Jelas Sekda.

PPID DISPUSAKA PROV. SULTENG


Bagikan: