PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SULAWESI TENGAH :
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
- Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah unsur pelaksanaan operasional teknis Dinas Perpustakaan dan Dinas Kearsipan di lapangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah himpunan kedudukan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam Dinas, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan.
ORGANISASI URUSAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yakni sebagian urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan meliputi;
a. Pembinaan Masyarakat meliputi:
1. Pengelolaan perpustakaan tingkat daerah provinsi; dan
2. Pembudayaan gemar membaca tingkat daerah provinsi;
b. Pelestarian katalog induk daerah dan bibliografi daerah meliputi:
1. Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi daerah di daerah provinsi;
2. Penerbitan katalog induk daerah dan bibliografi daerah;
3. Pelestarian naskah kuno milik daerah provinsi; dan
4. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh pemerintah daerah provinsi;
c. Pengelolaan Arsip meliputi:
1. Pengelolaan arsip dinamis pemerintah daerah provinsi dan BUMD Provinsi;
2. Pengelolaan arsip yang diciptakan oleh pemerintah daerah provnsi, BUMD Provinsi, perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, organisasi kemasyarakatan tingkat daerah provinsi organisasi politik tingkat daerah provinsi, tokoh masyarakat tingkat daerah provinsi; dan
3. Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat provinsi;
d. Perlindungan dan penyelamatan Arsip meliputi:
1. Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
2. Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi;
3. Penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan, dan pemekaran daerah Kabupaten/Kota;
4. Melakukan autentukasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi; dan
5. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangannya daerah provinsi yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip;
e. Perizinan meliputi: Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah provinsi.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris membawahi :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
c. Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan membawahi:
1. Seksi Deposit;
2. Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
3. Seksi Konservasi Bahan Perpustakaan;
d. Bidang Layanan, Alih Media, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan membawahi:
1. Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan;
2. Seksi Alih Media; dan
3. Seksi Otomasi Perpustakaan;
e. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca membawahi:
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan; dan
3. Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca;
f. Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan membawahi:
1. Seksi Pembinaan Kearsipan Perangkat Daerah;
2. Seksi Pembinaan Kearsipan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat; dan
3. Seksi Pengawasan Kearsipan;
g. Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Arsip membawahi:
1. Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
2. Seksi Akuisisisi, Pengolahan dan Preservasi Arsip; dan
3. Seksi Pemanfaatan Arsip Statis dan Sistem Informasi Kearsipan;
h. UPT Dinas; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Dinas
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perpustaakan dan Kearsipan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang deposit, pengembangan koleksi, pengolahan dan konservasi bahan perpustakaan, layanan, alih
media, otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan kearsipan dan pengelolaan dan pemanfaatan arsip;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang deposit, pengembangan koleksi, pengolahan dan konservasi bahan perpustakaan, layanan, alih media, otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan kearsipan dan pengelolaan dan pemanfaatan arsip;
c. pelaksanaan administrasi dinas di Bidang deposit, pengembangan koleksi, pengolahan dan konservasi bahan perpustakaan, layanan, alih media, otomasi dan kerjasama perpustakaan, pengembangan
perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan kearsipan dan pengelolaan dan pemanfaatan arsip; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Uraian tugas, fungsi dan tata kerja kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut jenis dan jenjang Jabatan Fungsional.