PEMBAHASAN RANPERGUB PEDOMAN TATA NASKAH DINAS


Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (KADISPUSKA) Drs. I Nyoman Sriadijaya, M.M., mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan di dampingi langsung Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Rodice langahi, SKM., M.Kes., serta Para Pejabat Fungsional Arsiparis, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (17/4/2023).

Rapat Ranpergub Tata Naskah Dinas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, MM, juga dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Biro Hukum dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Sulteng.

Kadispusaka dalam kesempatannya menyampaikan pokok pikirannya terkait bahwa penerapan tata naskah Dinas selama ini banyak tidak taat asas dan tidak taat format olehnya atas dasar itu Dispusaka dalam hal ini siap melakukan pendampingan sehinggah ia berharap nantinya dapat dilaksanakan sosialisasi secara mendalam agar dalam prakteknya betul-betul merujuk pada Peraturan Gubernur yang telah disepakati atau ditetapkan.

Karena Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas akan menjadi salah satu alat serta petunjuk bersama dalam melakukan transformasi dalam budaya kerja kita selama ini yang masi ada tidak taat asas dan tidak taat format. Ujar Kadispusaka

Selanjutnya Sekretaris Daerah dalam arahannya sejalan dengan apa yang di sampaikan Kadispusaka bahwa rapat ini sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Olehnya Pemerintah Provinis Sulawesi Tengah menganggap penting untuk segera ditindanjuti sehingga kami menginisiasi untuk melakukan rapat membahas sejauh mana dan langka apa yang harus dilakukan kedepan dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Atas dasar itu pembentukan Peraturan Gubernur harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan Pergub lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses penyusunan draf produk hukum, proses pembahasan, hinggah proses penetapan setelah dibahas bersama-sama.

Dengan kejelasan Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan nantinya dapat menjawab berbagai kekhawatiran dan menjadi petunjuk khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat melalui aplikasi umum SRIKANDI sesuai tugas dan tanggung jawab dalam bekerja berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

PPID DISPUSAKA PROV. SULTENG

Release: Djamal Ruswandi


Bagikan: