Dengan dilaksanakannya Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 bagi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dan pengelolaan arsip dinamis yang bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid R Yotolembah., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat membuka kegiatan Workhsop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, bagi perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bertempat di Ballroom Palu Golden hotel, Kamis (06/07/2023).
Dalam laporan ketua panitia Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip Margie Lestari, SH., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 untuk menyeragamkan penggunaan kode klasifikasi dan sinkronisasi antara kementerian dan pemerintah daerah yang berlangsung selama 2 hari dimana hari pertama dikhususkan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang dihadiri langsung Direktur Kearsipan Daerah I - Rudi Anton, SH., MH., dari Arsip Nasional Republik Indonesia* yang sekaligus narasumber pada kegiatan tersebut, dalam kesempatannya menjelaskan bahwa alasan terbitnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 dikarenakan peraturan pendahulunya baik yang mengatur terkait klasifikasi arsip belum sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan.
Arsip adalah sesuatu yang begitu penting, beliau menganalogikan siapapun kita setinggi apapun jabatan kita tentu semua yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan setiap rupiah baik APBD/ APBN dibelanjakan pasti akan menciptakan arsip dan arsip inilah yang kita kelola.
Bapak Rudi melanjutkan bahwa persoalan kearsipan bukan persoalan staf, persoalan kearsipan adalah persoalan pimpinan karena dialah yang menciptakan arsip, olehnya ia berharap agar supaya semua pimpinan/ pejabat harus paham apa yang harus kita lakukan terhadap kearsipan di daerah kita masing-masing karena tata kelola kearsipan merupakan salah satu indikator penilaian kinerja organisasi, dimana hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Kearsipan Daerah I, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid R Yotolembah., menyampaikan bahwa workshop dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya kearsipan dalam pengelolaan arsip, upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas pengelolaan arsip secara baku dalam meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, serta untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikiasi arsip sebagi upaya sinkronisasi informasi kearsipan antara kementrian dan pemerintah daerah dalam implemntasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tersebut akan lebih mempermuda dalam penemuan kembali arsip, karena tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 30 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah. Dimana lebih jelas dinyatakan peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah serta hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi.
Dr. Farid menekankan bahwa hal ini harus tersosialisasikan dengan baik sehingga bisa diterapkan secara seragam, sehinggah system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang merupakan instrumen penting untuk mendorong upaya reformasi birokrasi dapat terwujud melalui gerakan sadar tertib arsip sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut.
"Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dan pengelolaan arsip dinamis yang bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya." (Ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid R Yotolembah).
PPID DISPUSAKA PROV. SULTENG
release : djamal_ruswandi